Program

LKjIP Kecamatan Medan Amplas Tahun 2025


LAPORAN KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
TA. 2025





https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ-ERUkk6eHN9qOr-zwwyEtBfb3bg813S4VN887UWkdMULzfGhRwQ
 





KECAMATAN MEDAN AMPLAS
TAHUN 2026
 
 

KATA PENGANTAR


Dengan berpedoman Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir. 
Penyusunan LKjIP Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada Rencana Strategis Kecamatan Medan  Amplas Kota Medan Tahun 2025–2029. Laporan ini memuat perencanaan kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengukuran dan evaluasi capaian kinerja selama Tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan terukur mengenai pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan laporan selanjutnya. Semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.


                                                                       Medan,     Januari 2026
                                                                       Plt Camat Medan Amplas




FERNANDA, S.STP
Pembina (IV/a)
NIP. 19781124 199711 1 001




 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI ii
BAB I 3
PENDAHULUAN. 3
1.1        LATAR BELAKANG.. 3
1.2        TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 4
1.3      ISU STRATEGIS / PERMASALAHAN UTAMA.. 18
1.4        SISTEMATIKA PENYAJIAN.. 20
BAB II 21
PERENCANAAN  KINERJA. 21
2.1      RENCANA STRATEGIS 21
2.2     TUJUAN DAN SASARAN 27
2.3      TARGET KINERJA TAHUNAN 31
2.4      PENETAPAN KINERJA.. 32
2.5      STANDAR PENILAIAN KINERJA.. 39
BAB III 41
AKUNTABILITAS KINERJA. 41
3.1   CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2025. 41
3.2   REALISASI KEUANGAN.. 63
BAB IV. 78
PENUTUP. 78
4.1 TINJAUAN UMUM TENTANG KEBERHASILAN CAPAIAN KINERJA.. 78
4.2 KENDALA PELAKSANAAN.. 78

LAMPIRAN


 
 

BAB I

PENDAHULUAN

    1. LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented government). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan Tahun anggaran 2025, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2025 yang merupakan laporan kinerja Tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan yang mengacu pada Peraturan Menterei PANRB Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Amplas dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja di awal Tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai:
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan Amplas dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Amplas;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Amplas pada Tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
    1. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Amplas adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal 102. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana Pelayanan Umum;
  6. Mengoordinasikan Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan PerundangUndangan.
Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Medan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
 
  1. Camat.
  2. Sekretaris, membawahkan:
    • sub bagian umum; dan
    • sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

























BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN  PROGRAM
 
SUB BAGIAN  UMUM
CAMAT
SEKRETARIS
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI  PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKSI SARANA DAN PRASARANA WILAYAH














                          : Garis Komando
                          : Garis Koordinasi
Komposisi :
Camat                              : 1 Orang
Sekretaris Camat           : 1 Orang
Kepala Sub Bag             : 2 Orang
Kepala Seksi                   : 5 Orang
Fungsional : - Orang
Staf                                   : 14  Orang             

Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah:



 
  1. Sekretariat
Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan,   dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    9. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    10. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    11. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  5. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
  6. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
  7. Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  5. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  6. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
  7. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    5. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    6. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    7. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    9. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    10. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    11. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    13. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
    14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur  dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah
Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
    7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akunTabel;
    9. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    10. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.3 ISU STRATEGIS / PERMASALAHAN UTAMA

Pada potensi besar yang di miliki Kecamatan Medan Amplas dalam berbagai bidang, mulai dari wisata alam dan lingkungan, ekonomi kreatif, pelayanan publik, infrastruktur, hingga sosial budaya masyarakat masih terdapat sejumlah isu strategis dan permasalahan yang perlu ditangani secara sistematis guna mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Adapun isu strategis / permasalahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas Adalah sebagai berikut:
1.         Isu Strategis Alam dan Lingkungan
            Wilayah Kecamatan Medan Amplas memiliki Sungai di sepanjang wilayah Kecamatan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Permasalahan lingkungan seperti pencemaran air, minimnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, dan belum optimalnya sistem pengelolaan sampah menjadi hambatan utama dalam pengembangan sektor ini. Isu strategis yang muncul:
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dan pentingnya sistem pengelolaan sampah.

2.         Isu Strategis Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi kreatif dan kerajinan tangan merupakan potensi lokal yang mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, terbatasnya akses terhadap pelatihan dan pendampingan, serta belum optimalnya kualitas SDM menjadi tantangan serius. Masalah ini diperkuat dengan ketidaksesuaian antara keterampilan masyarakat dan kebutuhan pasar kerja.
Isu strategis yang muncul:
•          Keterbatasan akses terhadap pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat.
Solusinya memerlukan penyediaan pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan pasar dan mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga pelatihan.

3. Isu Strategis Pelayanan Publik dan Pemerintahan
Kinerja pelayanan publik Kecamatan Medan Amplas masih menghadapi berbagai hambatan seperti rendahnya inovasi berbasis teknologi, lemahnya tata kelola, keterbatasan akses layanan, dan kualitas SDM aparatur yang belum merata. Kondisi ini memperkuat persepsi masyarakat terhadap lambannya birokrasi dan rendahnya kualitas layanan pemerintah.
Isu strategis yang muncul:
•           Kurangnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
•           Lemahnya kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
•           Ketimpangan akses dan kualitas layanan antar kelurahan.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas SDM, serta digitalisasi layanan publik agar lebih responsif dan efisien.

4. Isu Strategis Infrastruktur dan Transportasi
Pertumbuhan wilayah yang pesat tidak dibarengi dengan peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi publik yang memadai. Kondisi jalan yang rusak, drainase buruk yang menyebabkan banjir, serta kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan harian masyarakat.
Isu strategis yang muncul:
•          Perlunya Penambahan Rute Bus Listrik sebagai sarana transportasi umum untuk menampung penumpang yg ada di Terminal Amplas
•           Perlunya peningkatan infrastruktur jalan dan perbaikan drainase serta tranportasi publik
Program pembangunan infrastruktur harus difokuskan pada peningkatan konektivitas antar wilayah dan perbaikan fasilitas dasar masyarakat.




5. Isu Strategis Sosial dan Budaya
Di bidang sosial kemasyarakatan, kemiskinan, kawasan kumuh, serta tantangan kerukunan sosial antar etnis menjadi isu yang menonjol. Perkembangan urbanisasi yang tidak terencana juga mengakibatkan kepadatan dan penurunan kualitas permukiman. Di sisi lain, warisan budaya lokal juga mulai terancam punah karena kurangnya regenerasi dan perhatian.
Isu strategis yang muncul:
•           Pemukiman dan kepadatan tinggi akibat urbanisasi tidak terencana.
•           Hilangnya nilai-nilai budaya lokal secara bertahap.

Strategi penanganan meliputi penguatan ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat miskin, dan pelestarian budaya lokal melalui pendidikan dan kegiatan komunitas.
    1. SISTEMATIKA PENYAJIAN
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
 1.1 Latar Belakang
 1.2 Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
1.3 Isu Strategis / Permasalahan Utama
1.4 Sistematika Penyajian
Bab II Perencanaan Kinerja
    1. Rencana Strategis (Renstra)
2.2 Tujuan dan Sasaran
2.3 Target Kinerja Tahun 2025
2.4 Penetapan Kinerja
2.5 Standar Penilaian Kinerja
Bab III Akuntabilitas Kinerja
3.1 Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2025
3.2  Realisasi Keuangan
Bab IV Penutup
4.1 Tinjauan Umum Tentang Keberhasilan Capaian Kinerja
4.2 Kendala Pelaksanaan

BAB II

PERENCANAAN  KINERJA


2.1         RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
A.           Visi Pembangunan Kota Medan
              Dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks Pemerintah Kota Medan memerlukan arah kebijakan yang terarah , sistematis  dan berbasis data guna mewujudkan daerah yang maju, berdaya saing , serta sejahtera bagi seluruh masyarakat . Dengan pertimbangan potensi daerah , dinamika sosial , serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan , Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Sebagai landasan strategis dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan jangka menengah untuk lima tahun ke depan, Pemerintah Kota Medan menetapkan visi berikut: “Mewujudkan Medan BERTUAH yang Inklusif, Maju dan Berkelanjutan melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data”
B         Misi Pembangunan Kota Medan
Dalam rangka mewujudkan visi "Mewujudkan Medan BERTUAH yang Inklusif, Maju, dan Berkelanjutan melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data", Pemerintah Kota Medan menetapkan tujuh misi utama sebagai pedoman strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Misi ini dirancang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, misi ini juga berfokus pada penguatan daya saing daerah, optimalisasi potensi ekonomi lokal, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan inovasi teknologi, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
  1. Misi Berbudaya
Misi Berbudaya Kota Medan bertujuan untuk menjadikan budaya sebagai kekuatan strategis dalam mendorong nilai jual kota sekaligus sebagai fondasi bagi terciptanya harmonisasi sosial di tengah masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah pertama yang diupayakan adalah membentuk budaya sebagai karakter masyarakat, sehingga nilai-nilai budaya tidak hanya dipelajari tetapi juga menjadi bagian hidup sehari-hari warga Medan. Upaya ini diperkuat dengan pembentukan Lembaga Budaya Kota Medan yang berperan sebagai pusat pengembangan, pelestarian, dan promosi kebudayaan lokal secara terstruktur dan berkelanjutan. Sebagai kota yang multietnis, pemberdayaan etnis menjadi kunci untuk menjaga inklusivitas, kesetaraan, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam dinamika sosial dan pembangunan. Selain itu, pelestarian cagar budaya diarahkan untuk tidak hanya menjaga situs bersejarah, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kearifan lokal yang relevan dengan tantangan kekinian. Dalam konteks kerukunan sosial, misi ini juga menargetkan terwujudnya budaya toleransi antarumat beragama melalui pendekatan sistematis seperti sertifikasi, penataan, dan pembinaan rumah ibadah secara bertahap, guna menciptakan ruang ibadah yang tertib, nyaman, dan inklusif. Sebagai simbol integrasi budaya, spiritualitas, dan kemajuan, pembangunan Islamic Center dirancang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, edukatif, dan kebudayaan yang terbuka bagi seluruh masyarakat. Seluruh target kinerja ini saling terkait dan saling memperkuat dalam membangun Kota Medan yang berkarakter, harmonis, dan berbudaya tinggi.
  1. Misi Energik
Misi Energik Kota Medan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur kewilayahan, sarana, dan prasarana yang merata serta berkeadilan, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Dalam rangka mewujudkan misi ini, pemerintah daerah menetapkan berbagai target kinerja yang terintegrasi dan saling mendukung. Salah satu prioritasnya adalah pembenahan dan peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta olahraga, yang bertujuan untuk memastikan akses yang setara bagi seluruh warga kota, tanpa terkecuali, termasuk di wilayah pinggiran. Selain itu, Medan diarahkan untuk menjadi pusat ekonomi dan bisnis utama di Sumatera Utara melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, dan investasi. Untuk menciptakan keadila n ekonomi, dibangun pula pusat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM di wilayah Medan Utara dan Pusat Industri Kecil (PIK) di kawasan padat penduduk, yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam aspek mobilitas dan konektivitas, misi ini diwujudkan melalui pembangunan transportasi umum yang terintegrasi dan aman, yang mendukung mobilitas harian warga serta memperkuat keterhubungan antarwilayah. Tak hanya itu,  penataan infrastruktur dilakukan secara berbasis kebutuhan dan berkelanjutan, termasuk dalam modernisasi pasar tradisional agar tetap relevan dengan perkembangan zaman namun tidak kehilangan jati diri lokalnya.  Misi ini juga mencakup pembangunan      fasilitas umum yang ramah bagi difabel dan disabilitas, s erta ruang p ublik yang ramah anak, sebagai bagian dari komitmen membangun kota yang inklusif dan manusiawi. Dengan demikian, peningkatan fasilitas di berbagai bidang menjadi pilar utama dari Misi Energik, untuk menciptakan Kota Medan yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga adil dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
3.             Misi Ramah
Misi Ramah Kota Medan berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang terbaik, dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, riset, dan inovasi. Tujuan utama dari misi ini adalah menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, langkah konkret dilakukan melalui penataan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, serta inklusif—yakni berpihak kepada seluruh warga termasuk penyandang disabilitas. Pelayanan publik diarahkan agar tidak sekadar administratif, tetapi juga mengandung nilai empati, sebagaimana diwujudkan melalui semangat birokrasi melayani dengan hati. Sebagai bagian dari transformasi digital, misi ini mencakup pembangunan sistem smart city yang terintegrasi dan komprehensif, di mana seluruh layanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat dapat diakses dengan mudah melalui platform digital yang terkoordinasi. Untuk mendukung hal ini, diperlukan pembangunan sistem big data yang komprehensif guna memastikan setiap kebijakan dan pelayanan didasarkan pada informasi yang akurat dan real-time. Sistem ini akan menjadi fondasi dalam menyusun strategi pembangunan, pelayanan sosial, hingga penanganan krisis secara tepat. Lebih lanjut, sebagai wujud pelayanan yang adaptif, direncanakan pengembangan call center dan dashboard sistem yang terintegrasi, untuk menjembatani komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat. Dengan infrastruktur digital ini, aspirasi masyarakat dapat terserap secara cepat dan ditindaklanjuti secara efisien. Seluruh target kinerja tersebut saling mendukung untuk mewujudkan pemerintahan Kota Medan yang ramah, adaptif terhadap perubahan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis teknologi dan pendekatan kemanusiaan.

4.           Misi Tertib
Misi Tertib Kota Medan bertujuan untuk mewujudkan penataan kota yang lebih teratur, cantik, rapi, dan bersih, sekaligus menanamkan budaya taat aturan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Misi ini lahir dari kebutuhan akan ruang kota yang tertata secara fungsional dan estetis, serta perilaku warga yang tertib dalam mendukung tatanan tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah mengurai kemacetan, yang menjadi masalah utama di kota besar seperti Medan. Upaya ini dilakukan melalui penertiban terminal dan parkir liar, serta relokasi pedagang kaki lima dari bahu jalan agar lalu lintas kembali lancar dan ruang publik dapat digunakan secara optimal. Selain aspek fisik, misi ini juga menyasar pada perubahan pola pikir masyarakat melalui edukasi sejak dini tentang tertib berlalu lintas, yang bertujuan membentuk generasi sadar aturan. Untuk mendukung mobilitas yang lebih baik, dilakukan pula penataan jalur angkutan umum dalam kota, agar transportasi menjadi lebih efisien dan tertib. Di sisi lain, sosialisasi dan advokasi peraturan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas menjadi penting untuk membangun pemahaman dan dukungan terhadap penegakan aturan. Penegakan hukum dalam misi ini juga ditekankan dengan prinsip adil, tegas, dan konsisten, serta menerapkan sistem reward and punishment guna mendorong kepatuhan warga dan memberi apresiasi kepada yang taat. Penataan kota yang tertib tidak hanya bersifat fungsional, tetapi juga estetis, yang diwujudkan melalui pembangunan dan penataan taman kota sebagai ruang terbuka hijau yang indah, nyaman, dan dapat dinikmati semua kalangan. Seluruh target kinerja dalam misi ini saling terhubung untuk membentuk Kota Medan yang lebih nyaman, tertib, dan berwibawa di mata warganya maupun pengunjung.
5.           Misi Unggul
Misi Unggul Kota Medan diarahkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus mendorong daya saing perekonomian kota agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Fokus utama dari misi ini adalah pembangunan manusia secara menyeluruh, baik    dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal.     
Upaya ini diwujudkan melalui penyediaan pendidikan yang unggul dan berprestasi, dengan mendorong kualitas pengajaran, fasilitas sekolah, serta pembinaan potensi peserta didik. Sejalan dengan itu, pembinaan atlet usia dini     juga menjadi strategi penting untuk membentuk generasi muda yang sehat, disiplin, dan berprestasi di bidang olahraga. Di bidang kesehatan, Misi Unggul menghadirkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas melalui pengobatan gratis, peningkatan layanan puskesmas dengan standar seperti rumah sakit, serta peningkatan mutu pelayanan BPJS agar masyarakat dari berbagai kalangan dapat merasakan manfaat sistem jaminan kesehatan secara adil dan merata. Selain itu, pengadaan ambulans gratis 24 jam berbasis kelurahan menjadi bentuk konkret pelayanan darurat yang responsif dan menjangkau hingga ke tingkat akar rumput. Pada aspek ekonomi, misi ini mendorong pengembangan sektor riil melalui UMKM yang kompetitif dan kreatif, sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Untuk memperkuat hal ini, dibentuk Badan Akselerasi Ekonomi Kreatif dan Promosi Kota Medan, yang berfungsi memperluas akses pasar, memfasilitasi pelatihan, serta mengangkat citra dan potensi kota. Penguatan ekonomi syariah juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi yang inklusif, etis, dan relevan dengan karakteristik sosial masyarakat Medan. Seluruh target kinerja ini saling menopang untuk menciptakan Kota Medan yang unggul dalam kualitas manusianya, kuat dalam struktur ekonominya, dan siap bersaing dalam menghadapi tantangan masa depan.
6.           Misi Aman
Misi Aman Kota Medan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kejahatan serta bencana, demi menciptakan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik. Misi ini diwujudkan melalui berbagai program yang terfokus pada pencegahan, pengawasan, dan penanganan gangguan keamanan serta kedaruratan secara menyeluruh. Salah satu upaya utamanya adalah pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga ke tingkat lingkungan, yang diperkuat dengan pendidikan pencegahan narkoba sejak dini di jenjang SD, SMP, dan SMA. Langkah ini tidak hanya menargetkan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan bahaya narkoba sejak usia dini. Sebagai bagian dari pendekatan humanis, misi ini juga mendorong peningkatan sarana rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali pulih dan produktif. Dalam menjaga ketertiban umum dan meningkatkan rasa aman di lingkungan warga, pengaktifan kembali Pos Kamling menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam pengawasan wilayah secara swadaya. Untuk mendukung kecepatan respons terhadap situasi darurat, pemerintah merancang layanan darurat 24 jam berbasis kelurahan yang terintegrasi, agar masyarakat dapat segera mengakses bantuan kapan pun dibutuhkan. Selain itu, patroli keliling Satpol PP di zona rawan kejahatan dan pengadaan CCTV di titik-titik rawan menjadi strategi penting dalam menekan angka kriminalitas melalui pendekatan preventif dan pengawasan digital. Tak hanya dari aspek keamanan sosial, misi ini juga memperhatikan kesiapsiagaan terhadap bencana melalui pembentukan Satgas Siaga Bencana berbasis lingkungan. Satgas ini akan dilatih untuk merespons cepat terhadap potensi bencana seperti banjir, kebakaran, atau bencana lainnya dengan dukungan masyarakat sekitar. Keseluruhan target kinerja tersebut dirancang untuk membangun Kota Medan yang aman, tangguh, dan nyaman dihuni oleh seluruh warganya, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
7.           Misi Humanis
Misi Humanis Kota Medan menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan. Misi ini berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat dari tingkat keluarga hingga komunitas, dengan mengedepankan pendekatan partisipatif, inklusif, dan berbasis lingkungan. Salah satu strategi utama adalah pemberdayaan pelayanan kelurahan dan kecamatan, agar pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan warga menjadi lebih responsif, efektif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan sosial, dibentuk pula Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) serta Relawan Ketahanan Lingkungan, sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan sosial, ketertiban, dan kesiapsiagaan menghadapi tantangan di lingkungan masing-masing. Misi ini juga mencerminkan perhatian khusus terhadap kelompok rentan dan sektor informal melalui program pemberdayaan masyarakat nelayan, yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan mata pencaharian mereka. Selain itu, dibangun kelompok ramah keluarga berbasis lingkungan, sebagai wadah yang mendukung ketahanan sosial dari tingkat rumah tangga, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan mendidik. Dalam lingkup ekonomi keluarga, program pemberdayaan ibu rumah tangga menjadi penyuluh keluarga dan pembangunan ketahanan ekonomi keluarga menuju keluarga mandiri menjadi instrumen penting dalam meningkatkan peran perempuan dan mendorong kemandirian rumah tangga. Tidak ketinggalan, perhatian diberikan pada generasi muda melalui pemberdayaan anak-anak putus sekolah dan anak-anak terlantar, agar mereka mendapatkan akses kembali terhadap pendidikan, pelatihan, dan pembinaan yang dapat mengembalikan masa depan mereka. Seluruh target kinerja ini saling terhubung untuk menciptakan masyarakat Medan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
             
2.2         TUJUAN DAN SASARAN
A. TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja tahunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Medan  Amplas. Perencanaan kinerja tersebut disusun untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, serta pengukuran kinerja dalam rangka pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Rencana Strategis Kecamatan Medan  Amplas Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Medan  Amplas. Renstra ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029 dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Medan  Amplas setiap tahunnya.
Perumusan tujuan dan sasaran dalam Renstra Kecamatan Medan  Amplas Tahun 2025–2029 mengacu pada misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025–2029, yaitu:
  1. Misi Energik, dengan tujuan terwujudnya pembangunan kewilayahan dan lingkungan yang merata dan berkeadilan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas, serta sasaran meningkatnya kualitas infrastruktur kewilayahan dan aksesibilitas sarana dan prasarana secara merata.
  2. Misi Humanis, dengan tujuan terwujudnya Kota Medan yang humanis dan berkeadilan, serta sasaran meningkatnya kualitas pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak.
  3. Misi Ramah, dengan tujuan meningkatnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang ramah dan responsif, serta sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik yang didukung oleh sumber daya manusia yang melayani, integrasi teknologi informasi, riset, dan inovasi.
  4. Misi Aman, dengan tujuan terwujudnya Kota Medan yang aman dan nyaman, serta sasaran meningkatnya keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan misi, tujuan dan sasaran RPJMD di atas, Kecamatan Medan  Amplas menetapkan tujuan dan sasaran organisasi sebagai arah pelaksanaan tugas dan fungsi, sekaligus dalam upaya mendukung capaian kinerja RPJMD. Hubungan antara tujuan dan sasaran Kecamatan Medan  Amplas digambarkan sebagai berikut:
 
 
Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Medan Amplas Kota Medan
 
 SASARAN
RPJMD YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN
TARGET TAHUN
KET
        2025 2026 2027 2028 2029 2030  
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Meningkatnya kualitas infrastruktur
kewilayahan dan aksessibilitas terhadap sarana dan prasarana yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah
Terwujudnya
kecamatan
yang
profesional
dan akuntabel
Terwujudnya kecamatan yang profesional dan akuntabel Persentase masyarakat yang mendapat manfaat 100% 100% 100% 100% 100% 100%  
Meningkatnya kualitas pemberdayaan keluarga dan perlindungan anak Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (88) B (88,1) B (88,2) B (88,3) B (88,4) B (88,5)  
Meningkatnya kualitas, pelayanan publik berbasis SDM yang melayani, integrasi teknologi informasi, riset dan inovasi Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Darah Nilai Sakip Perangkat Daerah B (68,7) BB (70,5) BB (70,75) BB (71) BB (71,25) BB (71,75)  
Meningkatnya keamanan dan kenyamanan masyarakat Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% 100% 100% 100%  
 
  1. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, yang dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi dituangkan dalam langkah-langkah kebijakan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan guna mendukung pencapaian visi dan misi Kecamatan Medan  Amplas sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra).
Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatn Medan  Amplas Tahun 2025-2029, diperlukan strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan potensi pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat;
Dengan arah kebijakan:
  • Mendorong pengoptimalan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan nilai manfaat dana kelurahan;
  • Peningkatan infrastruktur untuk lingkungan;
  • Pengelolaan dana kelurahan yang berkualitas;
  • Mendorong penggunaan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat.
  1. Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Dengan arah kebijakan:
  • Mengaktifkan sistem keamanan keliling;
  • Mendorong kolaborasi untuk kemanan dan ketertiban umum;
  • Optimalisasi forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk koordinasi kemanan dan ketertiban umum;
  • Edukasi kepada masyarakat terkait kemanan dan ketertiban;
  • Mewujudkan medan kondusif.
  1. Meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Dengan arah kebijakan:
  • Meningkatkan kinerja sdm;
  • Melakukan inovasi layanan;
  • Mengoptimalkan layanan publik;
  • Meningkatkan kinerja sdm pelayanan Kecamatan;
  • Mendorong layanan publik yang berkualitas;
  • Mewujudkan pelayanan publik prima

2.3 TARGET KINERJA TAHUN 2025

A. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang digunakan untuk menilai tingkat pencapaian kinerja instansi pemerintah dalam suatu periode tertentu. Indikator kinerja disusun secara spesifik, terukur, relevan, dan dapat dicapai, serta digunakan sebagai dasar dalam pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan.
Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah indikator yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diemban. IKU berorientasi pada hasil (outcome) dan digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, berbeda dengan indikator kegiatan yang digunakan untuk mengukur keluaran (output).
Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025–2029. Adapun Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Medan Amplas Kota Medan adalah sebagai berikut:

Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama Kecamatan Medan Amplas
No INDIKATOR KINERJA TARGET INDIKATOR KINERJA
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1 2 3 4 5 6 6 7
1 Indeks Kepuasan Masyarakat B (88) B (88,1) B (88,2) B (88,3) B (88,4) A (88,5)
2 Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,5) BB (70,75) BB (71) BB (71,25) BB (71,5) BB (71,75)
3 Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100% 100% 100% 100%
4 Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% 100% 100% 100%
 

2.4 PENETAPAN KINERJA

A. PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian Kinerja adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap Tahunnya.
Dasar Perjanjian Kinerja adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama Tahun 2025.
Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir Tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Amplas telah menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2025, adalah sebagai berikut :

Tabel 2.3. PERJANJIAN KINERJA
Kecamatan Medan Amplas
Tahun 2025
NO SASARAN STRATEGIS Indikator Kinerja TARGET
(1) (2) (3) (4)
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (88)
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,5)
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100%
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase Permasalahan / Pengaduan / Konfik Sosial Yang Ditangani 100%
 
No Program APBD P-APBD
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
23.677.237.685

     22.636.684.840
2 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

 5.591.505.916


5.272.390.591
3 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
1.773.010.650

1.650.411.650
4 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
171.248.000

155.000.000
5 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
902.075.600

381.238.100


Perjanjian Kinerja tersebut menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Medan Amplas, mulai dari pimpinan unit kerja tertinggi hingga pelaksana, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta hasil penjabaran (cascading) dari Perjanjian Kinerja atasan. Dengan demikian, keterkaitan dan kesinambungan kinerja antar jenjang organisasi dapat terwujud secara selaras dan terukur.
Dalam rangka mendukung pencapaian kinerja tersebut, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan memperoleh dukungan anggaran dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) sebesar Rp 30.095.725.181,00 (Tiga Puluh Miliar Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) yang dialokasikan untuk pelaksanaan 5 (lima) program, 13 (tiga belas) kegiatan, dan 26 (dua puluh enam) subkegiatan pada Tahun 2025.
Dokumen Perjanjian Kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025 disajikan pada Lampiran II.


B. KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025

            Sebagai langkah Ianjutan dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan penjabaran strategi pembangunan ke dalam program/kegiatan/sub kegiatan.  Untuk itu telah ditetapkan target kinerja pada tahun 2025 sebagai berikut:


TABEL 2.4 KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025
 
No Sasaran PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM/ KEGIATAN / SUB KEGIATAN Target
Uraian Indikator Kinerja (Outcome) Target/ Satuan      
1 2 3 4 5 6 7
1 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,50) PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Persentase Dokumen Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu 100 Persen
        Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Persentase Dokumen Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang disusun tepat waktu. 100 Persen
        Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN 968 Orang/bulan
        Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 4 laporan
        Administrasi Umum Perangkat Daerah Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah 100 Persen
        Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan 1 paket
       
        Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan 1 paket
      Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 paket
        Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan 1 paket
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 4 Laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 1 Laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 laporan
        Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 2 laporan
        Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah 100 Persen
        Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan 96 laporan
        Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan 12 laporan
        Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan 100 Persen
        Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya 4 unit
        Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara 32 unit
        Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi 1 unit
2 Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat  B (88) PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Cakupan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 100 Persen
        Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Jumlah Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 2 Kegiatan
        Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 7 Laporan
        Peningkatan Efektifitas
Kegiatan Pemerintah an di Tingkat
Kecamatan
Jumlah Dokumen Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 2 Dokumen
        Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan Jumlah Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan 1 Kegiatan
        Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 laporan
        Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Jumlah kegiatan yang mendukung koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum 1 Kegiatan
      Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Jumlah Dokumen Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 1 Dokumen
        Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Timbulan sampah yang terkelola 100 Persen
        Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 12 laporan
3 Meningkatnya Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan 97 Persen
        Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 3 Kegiatan
        Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 10 Lembaga Kemasyarakatan
        Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 1 unit
        Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 1 unit
        Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 1 unit
        Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 1 unit
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas
        Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Jumlah kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 3 Kegiatan
      Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 200 Keluarga
      Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya 8 Keluarga
5 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100% PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Capaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan umum 100 Persen
        Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Jumlah Kegiatan Mendukung Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah 2 Kegiatan
        Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 1050 Orang
        Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan
Nasional
1250 Orang
        PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan 100 Persen
        Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Jumlah Kegiatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 Kegiatan
        Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 4 Laporan
        Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 1 Kegiatan
        Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 4 Laporan
 

2.5 STANDAR PENILAIAN KINERJA


Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Standar penilaian kinerja merupakan tolok ukur yang digunakan untuk menilai capaian kinerja perangkat daerah terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, program, dan kegiatan. Dalam rangka mendukung analisis hasil kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, ditetapkan standar pencapaian kinerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai parameter penilaian keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kinerja.
Standar penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar dalam pengukuran, evaluasi, serta penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan kinerja pada periode berikutnya, dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
 
Interval Nilai Realisasi kinerja Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja
91 % ≤  100 % Sangat Tinggi
76 % ≤  90 % Tinggi
66 % ≤  75 % Sedang
51 % ≤  65 % Rendah
≤ 50 Sangat Rendah
Sumber: Permendagri 86 tahun 2017

Rumus yang digunakan untuk menghitung persentase capaian target indikator kinerja adalah:
Capaian Indikator Kinerja = Realisasi/Target x 100%

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Hasil analisis tersebut didokumentasikan dan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Laporan Kinerja, serta sebagai dasar dalam perbaikan perencanaan dan pelaksanaan kinerja pada periode berikutnya.





























 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

4.1 CAPAIAN KINERJA KINERJA ORGANISASI TAHUN 2025

Capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas menunjukkan bahwa setiap pernyataan kinerja sasaran strategis telah diukur berdasarkan hasil pengukuran kinerja yang dilaksanakan secara sistematis. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja setiap indikator sasaran yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja dengan realisasi capaian kinerjanya pada Tahun 2025.
Dalam rangka memastikan keandalan dan kualitas pengelolaan kinerja, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan telah melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja internal secara berjenjang pada seluruh unit kerja. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pengelolaan kinerja organisasi.
Capaian indikator kinerja sasaran mengacu pada sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas, dengan rincian sebagai berikut:
Sasaran 1:
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Indikator kinerja:
  • Nilai SAKIP Perangkat Daerah
Sasaran 2:
Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan
Indikator kinerja:
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
Sasaran 3:
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Indikator kinerja:
  • Persentase masyarakat yang mendapatkan manfaat
Sasaran 4:
Meningkatnya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator kinerja:
  • Persentase penanganan permasalahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta konflik sosial
Untuk setiap sasaran strategis tersebut di atas, dilakukan analisis capaian kinerja Tahun 2025 sebagaimana diuraikan pada bagian berikut.
 
        1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2025

Capaian kinerja Tahun anggaran 2025 merupakan hasil pengukuran capaian kinerja sasaran yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja dengan membandingkan target kinerja dan realisasinya pada Tahun 2025 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel berikut:

Tabel 3.1. Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2025
No. Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 2025 Realisasi 2025 Capaian 2025 Kategori  
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (88) A (89,86) 102% Sangat Tinggi  
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,5) BB (70,6) 100% Sangat Tinggi
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100% Sangat Tinggi  
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% Sangat Tinggi  
Rata-Rata Capaian Kinerja   100,5% Sangat Tinggi  
                     
Sumber: kertas kerja perhitungan Capaian kinerja Tahun 2025

Berdasarkan data yang disajikan di atas, keempat indikator Kinerja Kecamatan Medan Amplas mendapat capaian 100% dengan kategori “Sangat Tinggi”. Rata-rata capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas pada Tahun 2025 mencapai 100% dan masuk dalam kategori “Sangat Tinggi”. Dengan demikian maka secara umum Kecamatan Medan Amplas Kota Medan telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dalam rangka mencapai tujuan organisasi seperti yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Medan Amplas tahun 2025-2029.
 
        1. Perbandingan Antara Realisasi Kinerja dan Capaian Kinerja Tahun 2025 dengan Tahun Lalu dan Beberapa Tahun Terakhir
Tahun 2025 merupakan Tahun ketiga pelaksanaan Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas 2021 – 2026. Adapun realisasi dan capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas apabila disandingkan dengan Tahun sebelumnya, diperoleh matrik sebagai berikut:
Tabel 3.2. Realisasi Kinerja Tahun 2023-2025
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja 2023 2024 2025
Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat               -             -           - B (86,90)
 
A (91,25) 105% B (88) A (89,86) 102%
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah               -             -           - B (65,50) B (68,70) 105% BB (70,5) BB (70,6) 100%
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat               -             -           - 100% 100% 100% 100% 100% 100%
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial               -             -           - 100% 100% 100% 100% 100% 100%
cat: realisasi kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja
Berdasarkan data pada tabel 3.2 di atas, dari 4 (empat) indikator sasaran, dapat dijelaskan bahwa ada peningkatan trend realisasi pada 1 (satu) indikator sasaran dengan nilai capaian 100% dan kategori capaian kinerja “sangat tinggi’. sedangkan 2 (dua) indikator sasaran tetap dibandingkan tahun lalu dengan kategori capaian kinerja sangat Tinggi” dan ada penurunan trend realisasi pada 1 (satu) indikator sasaran dengan nilai capaian 102% dan masih dikategori capaian kinerja “sangat tinggi’ dengan penjelasan sebagai berikut:
Sasaran 1: Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan
Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat, Tahun 2025 menunjukkan penurunan apabila dibandingkan dengan data realisasi kinerja tahun 2024 dari A(91,25) menjadi A(89,86) namun capaian realisasi pada sasaran ini adalah 102 % dari target yang ditetapkan yang mencerminkan kinerja Pelayanan Kecamatan Medan Amplas yang baik. Secara umum realisasi kinerja pada indikator ini mencapai target kinerja yang diperjanjikan.
Sasaran 2: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Indikator Nilai Sakip Perangkat Daerah, Tahun 2025 menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan data realisasi kinerja tahun 2024 yang mencerminkan peningkatan akuntabilitas yang lebih baik dari B(68,70) menjadi BB(70,6). Secara umum realisasi kinerja pada indikator ini mengalami kenaikan dan mencapai target kinerja yang diperjanjikan dan mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan data awal.
Sasaran 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
Indikator Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat, Tahun 2025 mempertahankan realisasi capaian 100% dan sama dengan data realisasi kinerja tahun 2024 yaitu 100%. Secara umum realisasi kinerja pada indikator ini sama dengan realisasi tahun sebelumnya dan mencapai target kinerja yang diperjanjikan.
Sasaran 4: Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial, Tahun 2025 mempertahankan realisasi capaian 100% dan sama dengan data realisasi kinerja tahun 2024 yaitu 100%. Dimana seluruh aduan yang dilaporkan dapat ditangani seluruhnya. Secara umum realisasi kinerja pada indikator ini sama dengan realisasi tahun sebelumnya dan mencapai target kinerja yang diperjanjikan.
        1. Realisasi Kinerja yang mengacu pada Target Jangka Menengah Renstra
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja sampai dengan Tahun 2025 dengan target jangka menengah sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Tahun 2025 – 2029 seperti dalam Tabel di bawah ini:

Tabel 3.3. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2025 dengan target Jangka Menengah Renstra 2025 -2029
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
jangka
Menengah
Realisasi Kinerja
2025 2026 2027 2028 2029
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat A (88,4) A (89,86)                  -                  -                  -                  -
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (71,5) BB (70,6)                  -                  -                  -                  -
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100%                  -                  -                  -                  -
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100%                  -                  -                  -                  -

Berdasarkan data pada Tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa bahwa pada pelaksanaan Tahun ketiga Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas, dari 4 indikator kinerja, yang telah memenuhi target jangka menengah Renstra adalah 3 indikator kinerja yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat, Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat dan Persentase permasalahan/pengaduan/ konflik sosial yang ditangani, sedangkan 1 indikator belum mencapai target jangka menengah pada Renstra.
 
        1. Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
        1. Dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)/ Standar Nasinal lainnya
Analisa berikutnya dalam mengukur capaian kinerja sasaran adalah dengan membandingkan realisasi kinerja indikator sasaran Kecamatan Medan Amplas dengan target dan realisasi standar pelayanan minimal/standar nasional sebagaimana Tabel berikut:
Tabel 3.4 Realisasi Kinerja dan Standar Pelayanan Minimal/Standar Nasional Lainnya
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Realisasi Kinerja 2025 Standar Nasional
Target 2025 Realisasi 2025
1 2 3 4 5 6
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat A (89,86) -                  -
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,6) -                  -
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% -                  -
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% -                  -

Berdasarkan Tabel 3.4 diatas, dijelaskan bahwa realisasi kinerja sasaran Kecamatan Medan Amplas tidak dapat disandingkan dengan dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional lainnya, karena Kecamatan Medan Amplas merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan penunjang pemerintahan bukan melaksanakan urusan wajib sehingga tidak melaksanakan SPM ataupun standar nasional lainnya.
 
        1. Dengan realisasi kinerja di level nasional/internasional (Benchmark Kinerja)
Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, benchmark kinerja menjadi salah satu pendekatan yang efektif. Benchmark kinerja merupakan proses membandingkan kinerja suatu organisasi dengan standar tertentu atau organisasi lain yang telah mencapai hasil yang lebih baik. Tujuan dari benchmarking ini adalah untuk mengidentifikasi keunggulan, kelemahan, serta peluang perbaikan sehingga organisasi dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Benchmark kinerja memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Salah satunya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai aspek operasional. Dengan melakukan perbandingan terhadap organisasi lain yang lebih unggul, suatu institusi dapat menemukan cara kerja yang lebih baik serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Selain itu, benchmarking juga membantu dalam mengidentifikasi praktik terbaik (best practices) yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pada Laporan Kinerja tahun 2025 ini, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan melakukan Benchmarking ke Laporan Kinerja Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dengan membandingkan realisasi dan capaian kinerja yang memiliki indikator yang sama pada tahun 2025. Pemilihan daerah tersebut karena pertimbangan data yang tersedia. Hasil Benchmarking dilaporkan sebagai berikut:
 
Tabel 3.5 PEBANDINGAN REALISASI KINERJA KEC.MEDAN AMPLAS DENGAN STANDAR NASIONAL LAINNYA (Benchmark Nasional)
 

NO
Realisasi Kinerja   Kecamatan Bekasi  Amplas Tahun 2024 NO Realisasi Kinerja   Kecamatan Medan Amplas tahun 2025
Sasaran Strategis Indikator Sasaran Target Realisasi Capaian   Sasaran Strategis Indikator Sasaran Target Realisasi Capaian
1 Meningkatnya Akuntabilitas Layanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan di Kecamatan Bekasi Amplas Nilai AKIPKecamatan Bekasi Amplas (BLPU) 72 62,81 87% 1 Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (88) A (89,86) 102%
Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dan Layanan Publik dalam Pembangunan di Kecamatan Bekasi Amplas 60 60 100% 2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,5) BB (70,6) 100%
2 TerwujudnyaKetertiban, dan Ketentraman masyarakat yang di dukung oleh Kohesi social yang kuat Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik 8250% 85% 103,05% 3 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100%
Persentase Peningkatan Wilayah Tertib 71 71 100% 4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100% 100% 100%
  Rata -Rata % Capaian 98%   Rata -Rata % Capaian 100,5
                           

sumber data : publish laporan kinerja instransi pemerintah (LKIP) Kecamatan Bekasi  Amplas Kota Bekasi Tahun 2024
 

Dari matriks diatas dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan cukup baik dan target yang ditetapkan dalam kondisi wajar.
 
        1. Analisa Penyebab Keberhasilan/Kegagalan
Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indikator kinerja dalam rangka pencapaian sasaran kita lihat Tabel ikhtisar pencapaian capaian kinerja sebagai berikut:

Tabel 3.6. Ikhtisar Capaian Kinerja pada Tahun 2025
No. Tujuan/ Sasaran Indikator Kinerja % Capaian Predikat
91% ≤ 100% 76% ≤ 90% 66% ≤ 75% 51%≤ 65% ≤50 %
Sangat Tinggi Tinggi Sedang Rendah Sangat Rendah
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat 102% v        
2 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah 100% v        
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% v        
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% v        

Berdasarkan data pada Tabel 3.6 diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum realisasi capaian indikator sasaran strategis Kecamatan Medan Amplas Tahun 2025 dalam kategori capaian kinerja “sangat tinggi”.

Analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sasaran strategis dijelaskan sebagai berikut:
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan
Indikator Kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat
Pengukuran indikator Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan melakukan survey mandiri di lingkungan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan kepada masyarakat dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei kepuasan masyarakat. Adapun survey dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan Masyarakat atas kualitas pelayanan administrasi penunjang yang dilakukan per tri wulan oleh sekretariat Kecamatan Medan Amplas melalui form sebagai berikut:




Berdasarkan penilaian di form tersebut, maka dilakukan perhitungan sesuai dengan cara perhitungan pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
SKM    = Total dari Nilai Persepsi Per Unsur x     Nilai Penimbang
Total Unsur yang Terisi
Berdasarkan laporan hasil survey kepuasan masyarakat yang berhasil dicapai di Tahun 2025 adalah sebesar 89,86 dengan kategori “Sangat Baik”, yang terdiri dari:
                        SKM=32,359x25=89,86  point
Beberapa hal yang menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sebagai berikut:
    1. Keberhasilan pencapaian nilai SKM sebesar 89,86 (kategori “Sangat Baik”) dipengaruhi oleh konsistensi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sepanjang Tahun 2025 serta komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
    2. Pemanfaatan hasil SKM sebagai dasar perbaikan pelayanan belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penguatan tindak lanjut hasil survei untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat pada periode berikutnya.

Sasaran Strategis 2: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Indikator Kinerja Nilai Sakip Perangkat Daerah
Definisi: hasil dari evaluasi SAKIP Kecamatan Medan Amplas yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Medan.
Dari Tabel 3.6 di atas, terlihat bahwa sasaran strategis meningkatnya akuntabilitas Perangkat Daerah dengan indikator nilai SAKIP Perangkat Daerah menunjukkan predikat capaian kinerja “sangat tinggi” yaitu mempunyai nilai capaian 100 %, dengan hasil Evaluasi Inspektorat Kota Medan mendapat nilai BB (70,6) dari target nilai SAKIP BB (70,5). Beberapa hal yang menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sebagai berikut:
      1. pada tahun 2025, realisasi indikator nilai SAKIP Kecamatan Medan Amplas mendapatkan nilai BB (70,6) dari target BB (70,5) dengan capaian 100 %. nilai Evaluasi SAKIP Kecamatan Medan Amplas menunjukkan tren terus naik dari tahun sebelumnya sebagaimana tabel berikut:

Tabel 3.6.1 LHE SAKIP Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025
No Komponen/ Sub Komponen/ kriteria Bobot Nilai Akuntabilitas Kinerja (Tahun)
2023 2024 2025
1 Perencanaan Kinerja 30 21,00 21,00 21,60
2 Pengukuran kinerja 30 20,40 20,40 21,00
3 Pelaporan Kinerja 15 9,60 10,80 10,50
4 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 14,50 16,50 17,50
Nilai Akuntabilitas Kinerja 100 65,50 68,70 70,60
Predikat Nilai Akip   B B BB
  1. Peningkatan Nilai SAKIP tersebut didukung oleh perbaikan pada komponen Perencanaan Kinerja, yang meningkat dari 21,00 (2023-2024) menjadi 21,60 (2025), dan komponen Pengukuran Kinerja, yang meningkat dari 20,40 (2023-2024) menjadi 21,00 (2025) serta komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal yang meningkat dari 14,50 (2023) kemudian meningkat menjadi 16,50 (2024) dan menjadi 17,50 (2025).
  2. Namun demikian, komponen Pelaporan Kinerja masih fluktuatif pada nilai 9,60 (2023) naik menjadi nilai 10,80 (2024) dan menurun sedikit nilai 10,50 (2025) sehingga diperlukan penguatan pelaporan kinerja yang berjenjang dari bawah  guna meningkatkan kualitas penerapan AKIP secara berkelanjutan.
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
Indikator Kinerja: Indeks Kepuasan Masyarakat

 Dari Tabel 3.6 di atas, terlihat bahwa hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat dengan indikator kinerja Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat dalam kategori capaian kinerja “sangat tinggi” yaitu mempunyai nilai capaian 100%  mencapai target kinerja yang diperjanjikan.
Beberapa hal yang menjadi penyebab keberhasilan dan kegagalan capaian indikator kinerja sebagai berikut:

Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
Capaian Kinerja Persentase masyarakat yang mendapatkan manfaat diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan, Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah dianggarkan.
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.
Capaian masyarakat yang mendapatkan manfaat dihitung dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
%=% Capaian  Masyarakat penerima manfaat  sarprasa+% Capaian masyarakat penerima manfaat pemasyb2
a=Jumlah masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahanJumlah target masyarakat penerima manfaat yang terdampak oleh pembangunan sarana dan prasarana kelurahan x100%

    =45 KK45 KKx100%=100%
b=Jumlah masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan   Jumlah target masyarakat penerima manfaat kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan x100%

   = 859 orang 859 orang x 100%=100%
%=100%+ 100% 2=100%
Pada capaian kinerja terlihat bahwa, capaian indikator Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat dalam kategori berhasil, yaitu tercapai 100% dengan realisasi sebesar 100% dari target 100%.
Terlaksananya Capaian sarpras 100% dan capaian pemberdayaan masyarakat 100% dimana hal ini dilatarbelakangi oleh perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan kepemimpinan yang konsisten serta pekerjaan yang terukur sesuai dengan taget yang diharapkan. Selanjutnya terlaksananya aspirasi masyarakat dalam Musrenbang dan adanya komunikasi yang baik antara Pihak Kelurahan dan Masyarakat/ Kelompok Masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut Pengelola Dana Kelurahan sudah mendapatkan Pelatihan dan pengalaman sehingga hasilnya lebih maksimal.
Meskipun capaian indikator telah mencapai target secara penuh, ke depan diperlukan penguatan evaluasi terhadap kualitas dan keberlanjutan manfaat yang diterima masyarakat, agar capaian kinerja tidak hanya terukur dari sisi kuantitas, tetapi juga memberikan dampak yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan program.

Sasaran Strategis 4: Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator Kinerja Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial
Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan/diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani: diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani, Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial: diperolah dari Laporan/Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
%=Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang  ditanganiTotal Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosialx100%
 =6 Kasus6 Kasusx100%=100%
Pada capaian kinerja terlihat bahwa, capaian indikator Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dalam kategori berhasil, yaitu tercapai 100% dengan realisasi sebesar 100% dari target 100%.
Terlaksananya Penanganan permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan/identifikasi 100%, karena adanya gerak cepat yang dilakukan oleh Camat beserta jajarannya dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat dan Kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Camat dan Jajarannya dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warga:
Adapun kegiatan yang mendukung yakni:
1. Menangani aduan ataupun keluhan warga
2. Menindaklanjuti aduan konflik sesama warga dan mencari solusi terbaik untuk pihak yang mempunyai konflik.
3. Adanya Posko Trantibum di setiap Kelurahan dan Kecamatan
4. Posko Penertiban Hari-hari besar Keagamaan
5. Pencegahan Gangguan Ketentraman

Meskipun capaian kinerja telah mencapai target secara optimal, ke depan tetap diperlukan penguatan upaya pencegahan, penataan dan pendokumentasian yang lebih sistematis, serta evaluasi kualitas penanganan secara berkelanjutan guna mengantisipasi potensi peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas capaian kinerja yang telah dicapai.
 
        1. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Sumber daya adalah nilai potensi yang dimiliki Kecamatan Medan Amplas dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra. Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Medan Amplas adalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran 2025 untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Berikut Tabel untuk menganalisis efisiensi sumber daya Kecamatan Medan Amplas dalam pelaksanaan program kegiatan:
 
Tabel 3.7. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
 
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja Kinerja Anggaran % Efektifitas  
Target Realisasi Capaian (%) Pagu Realisasi Capaian (%)  
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10  
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B (88) A (89,86) 102% 5.272.390.591 5.140.415.181 97,50% 104,62%  
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB (70,5) BB (70,6) 100% 22.636.684.840 19.850.286.793,90 87,69% 114,04%  
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% 100% 100%   1.650.411.650 1.019.327.018 61,76% 161,91%  
4 Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100% 100% 100% 536.238.100 508.217.300 94,77% 105,51%  
  Jumlah 30.095.725.181 26.518.246.292,90 88,11%  
                             
 
Berdasarkan hasil analisis efisiensi penggunaan sumber daya (anggaran) yaitu perbandingan antara kinerja dengan anggaran, maka dapat dilihat bahwa pada pelaksanaan kegiatan Kecamatan Medan Amplas terdapat efisiensi anggaran dan efektivitas penggunaan dana berdasarkan kinerja yaitu:
  1. Indikator Indeks Kepuasan Masyarakat dengan capaian kinerja 102% dan capaian anggaran 97,50%, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran 2,5% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 104,62%;
  2. Indikator Nilai Sakip Perangkat Daerah dengan capaian kinerja 100% dan capaian anggaran 87,69%, menunjukkan efisiensi anggaran 12,31% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 114,04%;
  3. Indikator Persentase Masyarakat yang mendapat manfaat dengan capaian kinerja 100 % dan capaian anggaran 61,76%, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran 38,24% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 161,91%;
  4. Indikator Persentase permasalahan/pengaduan/ konflik sosial yang ditangani dengan capaian kinerja 100% dan capaian anggaran 94,77%, menunjukkan efisiensi anggaran 5,23% dan efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 105,51%.
 
        1. Pemanfaatan Hasil Pengukuran Kinerja dalam Penyesuaian Anggaran
Hasil pengukuran kinerja Kecamatan Medan Amplas Tahun 2025 telah dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyesuaian anggaran perangkat daerah, baik pada penyusunan DPA maupun DPA Perubahan. Analisis capaian indikator kinerja digunakan untuk menilai efektivitas program dan kegiatan serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan penganggaran.
Program dan kegiatan dengan capaian kinerja sangat tinggi dipertahankan dan diarahkan untuk penguatan kualitas output dan outcome, sedangkan kegiatan dengan capaian kinerja yang relatif stagnan dilakukan penyesuaian melalui pengaturan kembali alokasi anggaran, penajaman fokus kegiatan, serta realokasi anggaran pada DPA Perubahan agar lebih mendukung pencapaian sasaran strategis.
Pemanfaatan hasil pengukuran kinerja tersebut tercermin pada efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana ditunjukkan dalam analisis perbandingan antara capaian kinerja dan realisasi anggaran, dimana capaian kinerja sebesar 100% dapat dicapai dengan tingkat penyerapan anggaran yang lebih rendah dari pagu, sehingga menunjukkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran berbasis kinerja.
 
        1. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/Kegagalan Pencapaian Kinerja (Perjanjian Kinerja)
Analis merupakan suatu penyelidikan terhadap suatu peristiwa. Disamping itu juga analisis bermakna/memiliki makna dan mampu menjawab pertanyaan yang telah diduga sebelumnya. Analisis terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Medan Amplas sebagai berikut:
 
Tabel  3.8. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan/ Kegagalan Pencapaian Kinerja (Perjanjian Kinerja)
NO Sasaran Strategis Indikator Kinerja capaian Program Indikator kInerja Target (%) Realisasi (%) Capaian (%) Rencana Tindak Lanjut
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat 102%  Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Cakupan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% 102% 102% Meningkatkan
kualitas layanan
pemerintahan dan pelayanan publik
2 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah 100%  Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Cakupan layanan administrasi penunjang urusan pemerintahan perangkat daerah 100% 100% 100% Meningkatkan
kualitas layanan
administrasi
penunjang
Urusan Pemerintahan PD
3 Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100%  Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan 100% 100% 100% Meningkatkan
kualitas layanan
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial 100%  Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan 100% 100% 100% Meningkatkan kualitas layanan ketentraman dan ketertiban umum
 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Capaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan umum 100% 100% 100% Meningkatkan kualitas layanan Urusan Pemerintahan Umum
 
Berdasarkan Tabel 3.8 tentang analisa program/kegiatan yang menunjang kebehasilan/kegagalan pencapaian kinerja, disampaikan hal sebagai berikut:
Sasaran 1: Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan
Indikator : Indeks Kepuasan masyarakat, dengan target Nilai B (86) telah Berhasil terealisasi dengan nilai A (89,86) atau tercapai 102% . Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik

Sasaran 2: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
Indikator : Nilai Sakip Perangkat Daerah, dengan target Nilai BB (70,5) telah Berhasil terealisasi nilai BB (70,6) atau tercapai  100%. Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Sasaran 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
Indikator : Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat, dengan target 100% telah Berhasil terealisasi sebesar 100% atau tercapai 100% . Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Sasaran 4 : Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
Indikator : Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani, dengan target 100% telah Berhasil terealisasi sebesar 100% atau tercapai 100%. Indikator ini dapat terlaksana melalui Program:
    • Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
    • Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
 
        1. Upaya Perbaikan Pada perencanaan Berikutnya
Berdasarkan hasil evaluasi program kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Medan Amplas pada Tahun 2025 melalui 7 analisa capaian kinerja sebagaimana tersebut diatas, ada beberapa upaya perbaikan yang harus dilakukan untuk perencanaan Tahun berikutnya, yaitu:
Sasaran 1: Meningkatnya kinerja pelayanan kecamatan dan kelurahan
  1. Mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi ASN di Kecamatan dan Kelurahan guna meningkatkan kualitas pelayanan;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan pendukung administrasi perkantoran untuk menunjang kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan penerapan standar pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi guna mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Sasaran 2: Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
  1. Meningkatkan capaian kinerja pada komponen penilaian SAKIP, khususnya pada komponen pengukuran kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal;
  2. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Medan terkait hasil evaluasi SAKIP Kecamatan Medan Amplas secara berkelanjutan;
  3. Membuat Regulasi Khusus dengan menyusun regulasi atau kebijakan internal yang mengatur pemanfaatan hasil kinerja sebagai salah satu kriteria utama dalam promosi dan atau rotasi jabatan
  4. Memanfaatkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan perencanaan kinerja pada periode berikutnya.

Sasaran 3: Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat
  1. Mengoptimalkan tahapan dan tata cara perencanaan pembangunan daerah guna merumuskan dan menyelaraskan prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat;
  2. Mendorong sinergi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sasaran 4: Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum
  1. Meningkatkan kualitas koordinasi internal dan lintas instansi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan pendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum di lingkungan Kecamatan Medan Amplas

4.2        REALISASI KEUANGAN

Pagu anggaran belanja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025 setelah perubahan sebesar Rp. 30.095.725.181 (Tiga Puluh Miliar Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 26.518.246.292,90 (Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Sembilan Rupiah) dan mengalami penurunan dibanding tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 29.307.750.173.00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 27.524.867.860,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh rupiah), sebagaimana tabel sebagai berikut:
 

Tabel 3.9 Realisasi Anggaran Kecamatan Medan Amplas Kota Medan TA. 2024 dan TA 2025
 
No Uraian Anggaran 2024 Realsasi 2024 Capaian (%) Sisa No Uraian Anggaran 2025 Realsasi 2025 Capaian (%) Sisa
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA 15.624.494.986 14.157.896.649 90,61% 1.466.598.337 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA 22.461.791.983 19.719.843.985 87,79% 2.741.947.998
01:01 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 14.664.888.139 13.207.846.484 90,06% 1.457.041.655 01:01 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 15.809.805.435 13.168.961.934 90,06% 2.640.843.501
01:01:01 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 14.664.888.139 13.207.846.484 90,06% 1.457.041.655 01:01:01 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 15.604.475.435 12.976.351.934 83,16% 2.628.123.501
              Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 205.330.000 192.610.000 93,81% 12.720.000
01:02 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 0 0 0 0% 0 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 0 0 0% 0
01:02:01 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya 0 0 0,00% 0 01:02:01 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya 0 0 0,00% 0
    0 0 0,00% 0 01:01:02 Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi 0 0 0,00% 0
01:03 Administrasi Umum Perangkat Daerah 149.893.382 149.595.224 98,81% 298.158 01:03 Administrasi Umum Perangkat Daerah 117.200.908 113.249.020 98,81% 3.951.888
01:03:01 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 10.000.000 9.985.000 99,85% 15.000 01:03:01 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 10.014.585 9.989.000 99,74% 25.585
01:03:02 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 15.005.262 14.968.000 99,75% 37.262 01:03:02 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 10.012.723 9.937.500 99,25% 75.223
01:03:03 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 50.279.724 50.279.724 100,00% 0 01:03:03 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 38.737.600 36.282.520 93,66% 2.455.080
01:03:04 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 30.000.396 29.827.500 99,42% 172.896 01:03:04 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 38.036.000 36.910.000 97,04% 1.126.000
01:03:05 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 44.608.000 44.535.000 99,84% 73.000 01:03:05 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 20.400.000 20.130.000 98,68% 270.000
01:04 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 199.986.375 197.285.000 98,65% 2.701.375 01:04 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 0 0 0,00% 0
01:04:01 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 199.986.375 197.285.000 98,65% 2.701.375 01:04:01 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya       0
01:05 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 306.016.140 300.192.341 98,10% 5.823.799 01:05 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 6.181.898.640 6.120.986.259 99,01% 60.912.381
01:05:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 54.689.700 48.865.901 89,35% 5.823.799 01:05:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 66.288.600 47.263.959 71,30% 19.024.641
01:05:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 251.326.440 251.326.440 100,00% 0 01:05:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 6.115.610.040 6.073.722.300 99,32% 41.887.740
01:06 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 303.710.950 302.977.600 99,76% 733.350 01:06 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 352.887.000 316.646.772 89,73% 36.240.228
01:06:01 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 213.103.950 212.767.600 99,84% 336.350 01:06:01 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 262.660.000 226.776.792 86,34% 35.883.208
01:06:02 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 30.380.000 30.210.000 99,44% 170.000 01:06:02 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 30.000.000 29.910.000 99,70% 90.000
01:06:03 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 60.227.000 60.000.000 99,62% 227.000 01:06:03 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 60.227.000 59.959.980 99,56% 267.020
2 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK 11.352.811.145 11.236.235.867 98,97% 116.575.278 2 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK 5.272.390.591 5.140.415.181 97,50% 131.975.410
02:01 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 151.989.412 145.570.000 95,78% 6.419.412 02:01 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 96.366.100 85.980.000 89,22% 10.386.100
02:01:01 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 46.820.852 46.520.000 99,36% 300.852 02:01:01 Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 46.920.000 46.200.000 98,47% 720.000
02:01:02 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 105.168.560 99.050.000 94,18% 6.118.560 02:01:02 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 49.446.100 39.780.000 80,45% 9.666.100
02:02 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan 3.391.675.980 3.288.897.920 96,97% 102.778.060 02:02 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan 3.391.675.980 3.380.664.045 99,68% 11.011.935
02:02:01 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 3.391.675.980 3.288.897.920 96,97% 102.778.060 02:02:01 Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 3.391.675.980 3.380.664.045 99,68% 11.011.935
02:03 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 1.945.739.875 1.945.343.300 99,98% 396.575 02:03 Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum 8.620.000 8.620.000 100,00% 0
02:03:01 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 1.945.739.875 1.945.343.300 99,98% 396.575 02:03:01 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 8.620.000 8.620.000 100,00% 0
02:04 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 5.863.405.878 5.856.424.647 99,88% 6.981.231 02:04 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat 1.775.728.511 1.665.151.136 93,77% 110.577.375
02:04:01 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 5.863.405.878 5.856.424.647 99,88% 6.981.231 02:04:01 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 1.775.728.511 1.665.151.136 93,77% 110.577.375
3 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 152.643.982 143.890.000 94,27% 8.753.982 3 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 251.990.000 240.055.000 95,26% 11.935.000
03:02 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 76.722.982 76.020.000 99,08% 702.982 03:02 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 76.720.000 75.250.000 98,08% 1.470.000
03:02:01 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 76.722.982 76.020.000 99,08% 702.982 03:02:01 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 76.720.000 75.250.000 98,08% 1.470.000
03:04 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 75.921.000 67.870.000 89,40% 8.051.000 03:04 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 175.270.000 164.805.000 94,03% 10.465.000
03:04:01 Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 25.001.000 19.990.000 79,96% 5.011.000 03:04:01 Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 124.350.000 116.925.000 94,03% 7.425.000
03:04:02 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 50.920.000 47.880.000 94,03% 3.040.000 03:04:02 Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 50.920.000 47.880.000 94,03% 3.040.000
4 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 357.585.822 323.690.000 90,52% 33.895.822 4 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM 381.238.100 353.227.300 92,65% 28.010.800
04:01 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah 357.585.822 323.690.000 90,52% 33.895.822 04:01 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah 381.238.100 353.227.300 92,65% 28.010.800
04:01:01 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 85.701.278 81.600.000 95,21% 4.101.278 04:01:01 Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 85.242.500 66.442.500 95,21% 18.800.000
04:01:02 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional 271.884.544 242.090.000 89,04% 29.794.544 04:01:02 Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional 295.995.600 286.784.800 89,04% 9.210.800
04:01:03 Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan 0 0   0 04:01:03 Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan   0 0,00% 0
5 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 167.650.000 167.650.000 100,00% 0 5 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 155.000.000 154.990.000 100,00% 10.000
05:01 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 117.600.000 117.600.000 100,00% 0 05:01 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 117.600.000 117.600.000 100,00% 0
05:01:01 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 117.600.000 117.600.000 100,00% 0 05:01:01 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 117.600.000 117.600.000 100,00% 0
05:02 Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 50.050.000 50.050.000 100,00% 0 05:02 Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 37.400.000 37.390.000 99,97% 10.000
05:01:02 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 50.050.000 50.050.000 100,00% 0 05:01:02 Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 37.400.000 37.390.000 100,00% 10.000
  TOTAL KECAMATAN 27.655.185.935 26.029.362.516 94,12% 1.625.823.419   T O T A L 28.522.410.674 25.608.531.466 89,78% 2.913.879.208
KELURAHAN AMPLAS 237.860.107 216.005.460   6.173.956     225.089.212 126.254.520   98.834.692
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 59.197.417 53.559.861 90,48% 5.637.556 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 25.129.412 15.838.027 63,03% 9.291.385
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 9.997.417 9.488.997 94,91% 508.420 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 11.991.812 7.973.732 66,49% 4.018.080
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 9.997.417 9.488.997 94,91% 508.420 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 5.999.812 5.373.732 89,57% 626.080
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 5.992.000 2.600.000 43,39% 3.392.000
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 49.200.000 44.070.864 89,57% 5.129.136 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 13.137.600 7.864.295 59,86% 5.273.305
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.200.000 8.070.864 61,14% 5.129.136 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.137.600 7.864.295 59,86% 5.273.305
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 178.662.690 162.445.599 90,92% 536.400 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.959.800 110.416.493 55,22% 89.543.307
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 178.662.690 162.445.599 90,92% 536.400 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.959.800 110.416.493 55,22% 89.543.307
            02:01:01          
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 178.662.690 162.445.599 97,72 536.400 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 199959800 110416493 55,22% 89543307
KELURAHAN BANGUN MULIA 233.142.546 210.728.699   22.413.847     218.266.184 130.696.344   87.569.840
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 52.281.546 50.964.150 97,48% 1.317.396 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 18.298.184 13.060.550 71,38% 5.237.634
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 9.981.546 9.887.150 99,05% 94.396 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 11.998.184 10.329.050 86,09% 1.669.134
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 9.981.546 9.887.150 99,05% 94396 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 5.998.184 5.389.050 89,84% 609134
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 6.000.000 4.940.000 82,33% 1060000
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 42.300.000 41.077.000 97,11% 1.223.000 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 6.300.000 2.731.500 43,36% 3.568.500
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 6.300.000 5.077.000 80,59% 1.223.000 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 6.300.000 2.731.500 43,36% 3.568.500
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 180.861.000 159.764.549 88,34% 21.096.451 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.968.000 117.635.794 58,83% 82.332.206
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 180.861.000 159.764.549 88,34% 21.096.451 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.968.000 117.635.794 58,83% 82.332.206
02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 109.384.000 91.181.249 83,36% 18.202.751 02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 138.051.000 111.774.994 80,97% 26.276.006
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 71.477.000 68.583.300 95,95% 2.893.700 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 61917000 5860800 9,47% 56.056.200
KELURAHAN HARJOSARI I 247.363.454 243.381.454   3.982.000     228.268.239 137.110.247   91.157.992
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 70.430.754 70.119.719 99,56% 311.035 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 28.790.239 28.382.547 98,58% 407.692
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 10.010.754 9.860.800 98,50% 149.954 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 6.001.039 5.675.597 94,58% 325.442
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 10.010.754 9.860.800 98,50% 149.954 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 6.001.039 5.675.597 94,58% 325.442
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD       0
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 60.420.000 60.258.919 99,73% 161.081 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 22.789.200 22.706.950 99,64% 82.250
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 24.420.000 24.258.919 99,34% 161.081 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 22.789.200 22.706.950 99,64% 82.250
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0           0
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 176.932.700 173.261.735 97,93% 3.670.965 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.478.000 108.727.700 54,51% 90.750.300
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 176.932.700 173.261.735 97,93% 3.670.965 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.478.000 108.727.700 54,51% 90.750.300
            02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 38.670.000 0 0,00% 38.670.000
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 176.932.700 173.261.735 97,93% 3.670.965 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 160808000 108727700 67,61% 52.080.300
KELURAHAN HARJOSARI II 246.810.415 226.823.251   19.987.164     228.807.150 142.809.987   85.997.163
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 65.920.457 60.633.511 91,98% 5.286.946 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 28.807.700 21.602.997 74,99% 7.204.703
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 10.000.457 9.942.458 99,42% 57.999 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 12.000.000 11.067.960 92,23% 932.040
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 10.000.457 9.942.458 99,42% 57.999 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 6.000.000 5.622.960 93,72% 377.040
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 6.000.000 5.445.000 90,75% 555.000
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 55.920.000 50.691.053 90,65% 5.228.947 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 16.807.700 10.535.037 62,68% 6.272.663
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 19.920.000 14.691.053 73,75% 5.228.947 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 16.807.700 10.535.037 62,68% 6.272.663
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 180.889.958 166.189.740 91,87% 14.700.218 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.999.450 121.206.990 60,60% 78.792.460
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 180.889.958 166.189.740 91,87% 14.700.218 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.999.450 121.206.990 60,60% 78.792.460
                       
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 180.889.958 166.189.740 91,87% 14.700.218 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 199.999.450 121.206.990 60,60% 78.792.460
KELURAHAN SITIREJO II 217.021.350 164.438.070   52.583.280     224.282.800 196.024.983   28.257.817
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 59.200.000 50.465.710 85,25% 8.734.290 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 25.195.700 18.470.615 73,31% 6.725.085
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 10.000.000 9.338.900 93,39% 661.100 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 12.000.000 11.426.107 95,22% 573.893
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 10.000.000 9.338.900 93,39% 661.100 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 6.000.000 5.921.119 98,69% 78.881
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 6.000.000 5.504.988 91,75% 495.012
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 49.200.000 41.126.810 83,59% 8.073.190 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 13.195.700 7.044.508 53,38% 6.151.192
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.200.000 5.126.810 38,84% 8.073.190 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.195.700 7.044.508 53,38% 6.151.192
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 157.821.350 113.972.360 72,22% 43.848.990 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.087.100 177.554.368 89,18% 21.532.732
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 157.821.350 113.972.360 72,22% 43.848.990 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.087.100 177.554.368 89,18% 21.532.732
            02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 138.545.550 122.298.655 88,27% 16.246.895
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 157.821.350 113.972.360 72,22% 43.848.990 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 60.541.550 55.255.713 91,27% 5.285.837
KELURAHAN SITIREJO III 238.886.366 212.166.015   26.720.351     225.127.675 116.172.193   108.955.482
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 59.213.866 50.923.210 86,00% 8.290.656 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 25.198.175 14.294.850 56,73% 10.903.325
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 10.013.866 9.254.300 92,41% 759.566 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 12.002.475 8.229.920 68,57% 3.772.555
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 10.013.866 9.254.300 92,41% 759.566 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 6.002.475 5.629.920 93,79% 372.555
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 6.000.000 2.600.000 43,33% 3.400.000
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 49.200.000 41.668.910 84,69% 7.531.090 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 13.195.700 6.064.930 45,96% 7.130.770
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.200.000 5.668.910 42,95% 7.531.090 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 13.195.700 6.064.930 45,96% 7.130.770
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 179.672.500 161.242.805 89,74% 18.429.695 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.929.500 101.877.343 50,96% 98.052.157
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 179.672.500 161.242.805 89,74% 18.429.695 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.929.500 101.877.343 50,96% 98.052.157
02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 85.244.000 71.640.555 84,04% 13.603.445 02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 84.123.000   0,00% 84.123.000
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 94.428.500 89.602.250 94,89% 4.826.250 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 115.806.500 101.877.343 87,97% 13.929.157
KELURAHAN TIMBANG DELI 231.480.000 221.962.395   9.517.605     223.473.247 60.646.553   162.826.694
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 57.325.000 53.559.150 93,43% 3.765.850 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 23.473.447 18.793.223 80,06% 4.680.224
01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 10.000.000 9.917.200 99,17% 82.800 01:01 Administrasi Umum Perangkat Daerah 11.873.497 9.237.785 77,80% 2.635.712
01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 10.000.000 9.917.200 99,17% 82.800 01:01:01 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 5.873.497 3.877.785 66,02% 1.995.712
            01:01:02 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 6.000.000 5.360.000 89,33% 640.000
01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 47.325.000 43.641.950 92,22% 3.683.050 01:02 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 11.599.950 9.555.438 82,37% 2.044.512
01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 11.325.000 7.641.950 67,48% 3.683.050 01:02:01 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 11.599.950 9.555.438 82,37% 2.044.512
01:02:02 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 36.000.000 36.000.000 100,00% 0            
2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 174.155.000 168.403.245 96,70% 5.751.755 2 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 199.999.800 41.853.330 20,93% 158.146.470
02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 174.155.000 168.403.245 96,70% 5.751.755 02:01 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 199.999.800 41.853.330 20,93% 158.146.470
02:01:01 Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Besar 5.100.000 5.100.000 100,00% 0            
02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Besar 169.055.000 163.303.245 96,60% 5.751.755 02:01:02 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 199.999.800 41.853.330 20,93% 158.146.470
  TOTAL KELURAHAN 1.652.564.238 1.495.505.344 90,50% 141.378.203   T O T A L 1.573.314.507 909.714.827 57,82% 663.599.680
  TOTAL SELURUH 29.307.750.173 27.524.867.860 93,92% 1.767.201.622   T O T A L 30.095.725.181 26.518.246.293 88,11% 3.577.478.888
 

BAB IV

PENUTUP

4.1 TINJAUAN UMUM TENTANG KEBERHASILAN CAPAIAN KINERJA


Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Medan Amplas Kota Medan merupakan media komunikasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan, yang menjadi tugas dan wewenang Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Media komunikasi ini menjadi sangat penting karna berfungsi untuk menginformasikan sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada tahun 2025 dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dituangkan dalam Renstra Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tahun 2025-2029. Disamping itu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini merupakan sarana sebagai bahan evaluasi dan umpan balik dalam menunjang perbaikan kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada masa yang akan datang.
Keberhasilan capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas  Kota Medan pada tahun 2025 dengan 5 program yang terdiri dari 13 kegiatan dan 26 sub kegiatan, rata-rata capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas pada Tahun 2025 mencapai 100,5% dan masuk dalam kategori peringkat capaian kinerja “Sangat Tinggi”, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan capaian kinerja tahun 2024 dengan 5 Program, 14 Kegiatan, 26 Sub Kegiatan sebesar 102,5%.

4.2 KENDALA PELAKSANAAN


Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi serta dalam upaya mencapai tujuan, sasaran, dan program yang telah ditetapkan, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada Tahun 2025 melaksanakan 5 (lima) program, 13 (tiga belas) kegiatan, dan 26 (dua puluh enam) sub kegiatan dengan target capaian kinerja masing-masing. Dari seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan dalam pencapaian sasaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Tahun 2025–2029, kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada Tahun 2025 menunjukkan kategori capaian kinerja “Sangat Tinggi” pada seluruh indikator kinerja.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran tersebut masih dihadapi beberapa kendala, antara lain:
  1. Kualitas sumber daya manusia perencana yang masih perlu ditingkatkan.
  2. Keterbatasan ketersediaan data dan informasi pendukung perencanaan yang berdampak pada kurang akuratnya penetapan target kinerja.
  3. Belum optimalnya pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh proses perencanaan pembangunan.
  4. Belum sepenuhnya optimalnya penerapan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya terkait kepatuhan terhadap jadwal waktu pada setiap tahapan perencanaan.
  5. Sering terjadinya perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang modul perencanaannya belum sepenuhnya mendukung fungsi penyusunan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan.
  6. Tingginya beban tugas perencana akibat pelaksanaan pekerjaan yang datang secara bersamaan, baik pada tahapan perencanaan, penganggaran, maupun penatausahaan.
Untuk itu, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan akan berupaya untuk:
  1. Menyusun jadwal perencanaan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan seluruh tahapan perencanaan sampai dengan evaluasi.
  2. Meningkatkan kemampuan dan pemahaman aparatur, khususnya yang menangani perencanaan.
  3. Memperkuat kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan agar menjadi dasar perencanaan tahun berikutnya.
  4. Melaksanakan rapat koordinasi secara rutin untuk membahas perkembangan penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana kerja.
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi perencanaan pembangunan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian hasil kegiatan.


Akhirnya, semoga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Medan Amplas Kota Medan ini dapat menjadi bahan atau informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Medan. Diharapkan pula pada tahun mendatang kinerja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dapat semakin ditingkatkan searah dengan tugas dan fungsi Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.


Medan,       Januari 2025
Plt Camat Medan Amplas




FERNANDA, S.STP.
Pembina (IV/a)
NIP. 19781124 199711 1 001